Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah proses sertifikasi yang akan dilakukan untuk bangunan yang baru selesai dibuat. Meskipun sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya.
Kami melayani pengurusan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Kami berkomitmen untuk melayani klien kami dengan baik dan menghasilkan tingkat kepuasan yang tinggi.




Landasan Peraturan Pemerintah
Berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah yang tercantum sebagai berikut:
Peraturan Pemerontah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Kontak Kami
Hubungi kami untuk layanan desain, perencanaan, dan dokumen pembangunan gedung. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan proyek bangunan impian Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang.

Follow Us


Konsultan Perencana dan Pelaksanaan Konstruksi. Ahli struktur yang melayani jasa hitung struktur rumah, gedung, dan bangunan lainnya.
PT Dehuis Design Studio
Our Store
Get In Touch
Gg. Kulon, Mancasan, Bangunjiwo, Kec. Gamping, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55294
https://instagram.com.dehuisdesign
+62 812-2989-0787
dehuis.studio@gmail.com







